Judul : “Buku Ajar III Bangsa, Negara,
dan Pancasila”
Pengarang : R. Ismala Dewi, Slamet Soemiarno, Agnes
Sri Poerbasari
Data
Publik :
Jakarta, Lembaga Penerbit FEUI, vii, Cetaka 2011, hml: 73-86
Pendahuluan
Setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negaranya. Dimana
persamaan ini dijunjung tinggi untuk menghindari kecemburuan social, sehingga
terciptalah suatu negara yang adil bagi tiap warga negaranya. Secara umum, hak
merupakan klaim yang dibuat oleh individu atau kelompok terhadap individu atau
kelompok ataupun terhadap masyarakat umum lainnya. Klaim atau tuntutan tersebut
adalah klaim yang sah atau dapat dibenarkan, karena individu yang mempunyai hak
dapat menuntut individu lainnya untuk memenuhi atau menghormati hak tersebut
(Bertebs, 2000: 178-179). Dalam buku ini, kita akan mempelajari lebih dalam
mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara. Dinama kita
termasuk di dalamnya, terutama sebagai warga negara Republik Indonesia.
Jenis-jenis Hak yang Dikenal
Ada
beberapa jenis hak yang kita kenal, yaitu: (Bertens, 2000:179-187)
a. Hak
Legal dan Hak Moral.
Hak
Legal yaitu hak yang berdasarkan hukum, berasal dari undang-undang, peraturan
hokum, atau dokumen legal lainnya. Sedangkan hak moral adalah hak yang
berfungsi dalam system moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal, tetapi
banyak hak moral yang sekaligus merupakan hak legal.
b. Hak
Khusus dan Hak Umum.
Hak
Khusus, yaitu hak yang timbul karena relasi khusus antar-beberapa individu atau
karena fungsi khusus yang dimiliki seseorang terhadap orang lain. Sedangkan hak
umum adalah hak yang diperoleh seseorang bukan karena hubungan atau fungsi
tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak umum juga biasa disebut
sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).
c. Hak
Negatif dan Hak Positif.
Hak
negative adalah hak seseorang untuk bebas melakukan sesuatu atau memiliki
sesuatu. Dengan kata lain siapapun tidak boleh menghalanginya. Sedangkan hak
positif adalah hakseseorang memperbolehkan orang lain berbuat sesuatu untuknya.
d. Hak
Individual dan Hak Sosial.
Hak
individu adalah hak yang dimiliki individu terhadap negara dan negara sendiri
tidak dapat menghalanginya. Sedangkan hak social adalah hak yang dimiliki
seseorang sebagai anggota masyarakat, dimana hak ini bersifat positif. Hak
individu dan hak social sering disebut dalam Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia (DUHAM).
Kewajiban
seringkali memiliki hubungan timbale-balik dengan hak, namun hubungan tersebut
tidak dapat dikatakan mutlak dan tanpa pengecualian.
Hak Asasi Manusia
Sejarah
penegakan HAM merupakan sejarah perjuangan manusia untuk menjadi manusia dan
untuk melepaskan diri dari penyiksaan, penindasan, pembudakan, genosida, dsb.
Dari perspektif sejarah, kesadaran atas HAM dalam diri manusia dan pada
bangsa-bangsa dapat dikelompokkan dalam tiga generasi, yaitu: (Budiardjo, 2008:
212)
1. Generasu
Pertama
Generasi
ini lahir di negara-negara Barat, yaitu generasi yang melahirkan kesadaran akan
hak-hak sipil dan politik.
Perjuangan
HAM dari generasi ini yang lahir di Eropa Barat ditandai oleh penandatanganan Magna Charta di Inggris pada tahun 1215.
2. Generasi
Kedua
Merupakan
generasi dengan kesadaran akan hak ekonomi, social, dan budaya, yang
diperjuangkan oleh negara-negara sosialis pada masa Perang Dingin. Dimana
pemikiran tentang HAM banyak didukung oleh banyak pemikir Barat serta
negara-negara yang baru merdeka di Asia-Afrika.
Perumusan
HAM semakin berkembang seiring dengan munculmya pemikiran-pemikiran tentang hak
alamiah manusia yang digunakan untuk menentang pemikiran bahwa hak memerintah
berasal dari wahyu ilahi yang pada waktu itu dianut oleh raja-raja. Menginjak
awal abad ke XX, terjadi banyak peristiwa yang mempengaruhi perjuangan HAM di
generasi ini, yaitu 1) Depresi Besar pada tahun 1929-1934 dari AS yang menjalar
ke penjuru dunia; 2) Tampilnya Hitler; 3) Meletusnya Perang Dunia; 4) Tampilnya
blok negara social dan komunis. Kemajuan HAM pada masa ini ditandai oleh
kesadaran untuk merumuskan HAM yang diakui di seluruh dunia sebagai standar
universal bagi tingkah laku manusia (Budiardjo, 2008: 218).
3. Generasi
Ketiga
Generasi
yang memiliki kesadaran untuk memperjuangkan hak atas perdamaian dan hak atas
pembangunan di negara-negara Dunia Ketiga.
Generasi
ini dimotori oleh Dunia Ketiga (negara-negara berkembang yang tersebar di
Asia-Afrika dan baru merdeka setelah PD II) sehingga hak-hak yang diajukanpun
mencerminkan kepentingan masyarakat di wilayah itu. Penerimaan terhadap upaya
negara-negara Dunia Ketiga ini dinyatakan dalam Deklarasi Wina (Juni 1993).
HAM dalam UUD 1945
Untuk
mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, maka nilai keadilan social,
kekeluargaan , dan gotong-royong merupakan nilai yang tepat untuk menjiwai
pembentukan pasal-pasal mengenai hak warga negara. Nilai keadilan social,
khususnya juga diyakini dapat membawa perdamaian dunia bila diterpakan oleh
bangsa-bangsa lain. Para tokoh bangsa yang merumuskan hak-hak wagra negara
sependapat tetap berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat, sehingga
rakyat tetap diberi hak untuk mengeluarkan pendapat dan bersidang, serta hak
kesetaraan di hadapan hukum dan dalam pemerintahan. Selain prinsip kedaulatan
rakyat, sila-sila Pancasila juga sangat mewarnai perumusan hak-hak warga
negara.
Pasal-pasal
tentang hak warga negara tetap tidak berubah hingga adanya amandemen UUD 1945.
Perubahan terjadi setelah bangsa Indonesia mengalami sejumlah peristiwa,
seperti kasus Tanjung Priok, Kasus Trisakti, serta kasus-kasus lain yang telah
menibulkan banyak korban. Tuntutan mereka bergaung dalam Gerakan Reformasi pada
tahun 1998. Hingga akhirnya pemerintah menetapkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998
tentang HAM yang kemudian menjadi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang di dalamnya juga
ditetapkan hak perempuan dan anak.
Implementasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Kehidupan Sehari-hari
Secara
formal, hak dan kewajiban penduduk Indonesia telah ditetapkan dalam UUD, yang
meliputi hak umum, hak megatif dan positif, serta hak individual dan social.
Adapun untuk menhimplementasikan hak dan kewajiban tersebut dalam kehidupan
sehari-hari kita akan menguraikan hak-hak tersebut dalam tiga kategori, yaitu:
(1) Keamanan
Dalam
pembukaan UUD disebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kewajiban ini
tentu akan diemban sebagai kewajiban tiap pemerintah untuk menjamin keamanan
negara dan keselamatan penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia. UUD 1945
sesudah amandemen telah menetapkan pasal-pasal tentang HAM yang berarti bahwa
dalam kehidupan sehari-hari setiap orang juga dijamin keamanannya terhadap
tindakan negara yang tidak adil.
(2) Kesetaraan
Seluruh
warga negara tanpa memandang suku, agama, budaya, profesi, status
social-ekonomi diperlakukan sama. Kesetaraan ini menempatkan setiap warga
negara mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian yang adil, dan
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(3) Kemerdekaan
(Indepedensi)
Kemerdekaan
di sini bermakna lebih dari kebebasan dalam pengertian liberal, karena
kemerdekaan menempatkan individu sebagai “personal” atau pribadi yang bermartabat
di dalam negara. Bersamaan dengan itu, pengakuan terhadap hak tersebut juga
menuntut tanggung jawab untuk memelihara dan mempertahankan kemerdekaan negara.
Aktivitas
politik yang dilakukan tiap-tiap warga negara sebenarnya juga merupakan sarana
untuk memenuhi hak-haknya, diantaranya:
(a) Hak
untuk mengeluarkan pendapat dan mendapat informasi (Pasal 28 dan 28F, UUD 1945)
(b) Hak
berserikat.
(c) Hak
untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
(Pasal 29, UUD 1945)
(d) Hak
untuk memilih dalam pemilu.
(e) Hak
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Batasan-batasan terhadap Hak dan Kebebasan Warga
Negara
Dalam
pemenuhan hak-hak warga negara tidak dapat diartikan bahwa warga negara dapat
melakukan haknya tanpa batasan. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal bahwa
kebebasan manusia memiliki batasan-batasan. Seiring dengan itu maka Pasal 73
dan 74 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Pasal 28 UUD 1945 tentang HAM telah mengatur
batasan-batasan tentang hak dan kebebasan warga negara.
Hak
atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang
menganut system demokrasi karena dengan itu warga negara sangat dapat
memperoleh informasi, menyuarakan pendapat, berdiskusi, dan dsb. Menyuarakan
pendapat dengan cara unjuk rasa juga diatur agar tidak mengganggu ketertiban
umum.
Dari
batasan-batasan terdapat kebebasan warga negara dapat dilihat bahwa hak warga
negara bukanlah tidak terbatas, karena hak warga negara, sebagai seorang
individu, harus berhadapan dengan hak orang lain dan hak masyarakat. Pihak
negara dapat menetapkan UU atau peraturan-peraturan yang membatasi hak-hak
warga negara. Dengan kesadaran bahwa orang lain dan masyarakat juga memiliki
hak-hak yang harus dipenuhi, maka tiap warga negara diharapkan menyadari bahwa
untuk memenuhi hak-haknya secara penuh ia pun wajib menghargai hak-hak orang
lain pula.
Kewajiban Warga Negara
Hak
warga negara selalu berbarengan dengan kewajiban warga negara. Kewajiban warga
negara menuntutnya melakukan sesuatu dan jika ia tidak melakukannya maka ia
dapat dikenai denda atau, dalam kasus tertentu, bahkan dapat dipenjara.
Tanggung jawab sebenarnya juga merupakan bentuk kewajiban, tetapi pemenuhannya
hanya secara sukarela atau tanpa paksaan.
Beberapa
kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara, antara lain ialah:
1) Menjunjung/mematuhi
hokum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1), UUD 1945)
2) Membela
negara (Pasal 27 ayat (3), UUD 1945)
3) Membayar
pajak
4) Mengikuti
pendidikan dasar (wajib sekolah) (Pasal 31 ayat (2), UUD 1945)
5) Menghormati
hak asasi orang lain (Pasal 28J, UUD 1945)
Bersamaan
dengan kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, warga negara juga
memiliki tanggung jawab untuk mengormati hak-hak orang lain yang tidak
sependapat dengannya. Warga negara diharapkan mampu menghargai dan menerima
pendapat orang lain tanpa memandang latar belakang budaya, suku, agama, dsb. Di
samping menghargai keragaman, warga negara juga wajib menghargai hak orang lain
dengan cara ikut memelihara berbagai fasilitas umum yang digunakan banyak
orang.
Penutup
Kesimpulan
dari uraian di atas mengenai hak dan kewajiban warga negara adalah hak warga
negara selalu beriringan dengan kewajiban warga negara. Dimana tiap-tiap hal
tersebut merupakan suatu bentuk kesinambungan untuk mewujudkan negara yang adil
dan makmur. Selain itu keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi suatu
patokan khusus bagi negara yang menganut system demokrasi seperti Indonesia,
dimana hak dan kewajiban warga negaranya diatur dalam suatu peraturan-peraturan
atau undang-undang yang telah diamandemenkan. Meski demikian, hak dan kewajiban
tersebut tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasbya, karena selain terdapat hak
untuk melakukan susuatu kita juga memiliki kewajiban untuk tetap menghargai hak
orang lain untuk juga melakukan sesuatu. Sehingga diharapkan tiap-tiap individu
dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab. Dengan
demikian cita-cita mewujudkan negara yang adil dan makmur kelak dapat tercapai.
Lampiran
Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Pasal 26 ayat (1): Warga
negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan oleh UU sebagai warga negara.
Pasal 26 ayat (2):
syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan UU.
Pasal 27 ayat (1):
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum
dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 27 ayat (2):
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kehidupannya.
Pasal 27 ayat (3):
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
Pasal 28:
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
Pasal 28A:
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28E ayat (1):
setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggaldi wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28E ayat (2):
setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini dengan kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya
Pasal 28E ayat (3):
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
Pasal 30 ayat (1):
setiap warga negara berhak dan wajib
ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar