Minggu, 18 Januari 2015

Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagai Warga Negara

Judul              : “Buku Ajar III Bangsa, Negara, dan Pancasila”
Pengarang      : R. Ismala Dewi, Slamet Soemiarno, Agnes Sri Poerbasari
Data Publik    : Jakarta, Lembaga Penerbit FEUI, vii, Cetaka 2011, hml: 73-86

Pendahuluan

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap negaranya. Dimana persamaan ini dijunjung tinggi untuk menghindari kecemburuan social, sehingga terciptalah suatu negara yang adil bagi tiap warga negaranya. Secara umum, hak merupakan klaim yang dibuat oleh individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok ataupun terhadap masyarakat umum lainnya. Klaim atau tuntutan tersebut adalah klaim yang sah atau dapat dibenarkan, karena individu yang mempunyai hak dapat menuntut individu lainnya untuk memenuhi atau menghormati hak tersebut (Bertebs, 2000: 178-179). Dalam buku ini, kita akan mempelajari lebih dalam mengenai hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara. Dinama kita termasuk di dalamnya, terutama sebagai warga negara Republik Indonesia.

Jenis-jenis Hak yang Dikenal

Ada beberapa jenis hak yang kita kenal, yaitu: (Bertens, 2000:179-187)
      
      a.       Hak Legal dan Hak Moral.
Hak Legal yaitu hak yang berdasarkan hukum, berasal dari undang-undang, peraturan hokum, atau dokumen legal lainnya. Sedangkan hak moral adalah hak yang berfungsi dalam system moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal, tetapi banyak hak moral yang sekaligus merupakan hak legal.

      b.      Hak Khusus dan Hak Umum.
Hak Khusus, yaitu hak yang timbul karena relasi khusus antar-beberapa individu atau karena fungsi khusus yang dimiliki seseorang terhadap orang lain. Sedangkan hak umum adalah hak yang diperoleh seseorang bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak umum juga biasa disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM).

      c.       Hak Negatif dan Hak Positif.
Hak negative adalah hak seseorang untuk bebas melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu. Dengan kata lain siapapun tidak boleh menghalanginya. Sedangkan hak positif adalah hakseseorang memperbolehkan orang lain berbuat sesuatu untuknya.

      d.      Hak Individual dan Hak Sosial.
Hak individu adalah hak yang dimiliki individu terhadap negara dan negara sendiri tidak dapat menghalanginya. Sedangkan hak social adalah hak yang dimiliki seseorang sebagai anggota masyarakat, dimana hak ini bersifat positif. Hak individu dan hak social sering disebut dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Kewajiban seringkali memiliki hubungan timbale-balik dengan hak, namun hubungan tersebut tidak dapat dikatakan mutlak dan tanpa pengecualian.

Hak Asasi Manusia

Sejarah penegakan HAM merupakan sejarah perjuangan manusia untuk menjadi manusia dan untuk melepaskan diri dari penyiksaan, penindasan, pembudakan, genosida, dsb. Dari perspektif sejarah, kesadaran atas HAM dalam diri manusia dan pada bangsa-bangsa dapat dikelompokkan dalam tiga generasi, yaitu: (Budiardjo, 2008: 212)

      1.      Generasu Pertama
Generasi ini lahir di negara-negara Barat, yaitu generasi yang melahirkan kesadaran akan hak-hak sipil dan politik.
Perjuangan HAM dari generasi ini yang lahir di Eropa Barat ditandai oleh penandatanganan Magna Charta di Inggris pada tahun 1215.

      2.      Generasi Kedua
Merupakan generasi dengan kesadaran akan hak ekonomi, social, dan budaya, yang diperjuangkan oleh negara-negara sosialis pada masa Perang Dingin. Dimana pemikiran tentang HAM banyak didukung oleh banyak pemikir Barat serta negara-negara yang baru merdeka di Asia-Afrika.

Perumusan HAM semakin berkembang seiring dengan munculmya pemikiran-pemikiran tentang hak alamiah manusia yang digunakan untuk menentang pemikiran bahwa hak memerintah berasal dari wahyu ilahi yang pada waktu itu dianut oleh raja-raja. Menginjak awal abad ke XX, terjadi banyak peristiwa yang mempengaruhi perjuangan HAM di generasi ini, yaitu 1) Depresi Besar pada tahun 1929-1934 dari AS yang menjalar ke penjuru dunia; 2) Tampilnya Hitler; 3) Meletusnya Perang Dunia; 4) Tampilnya blok negara social dan komunis. Kemajuan HAM pada masa ini ditandai oleh kesadaran untuk merumuskan HAM yang diakui di seluruh dunia sebagai standar universal bagi tingkah laku manusia (Budiardjo, 2008: 218).

      3.      Generasi Ketiga
Generasi yang memiliki kesadaran untuk memperjuangkan hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan di negara-negara Dunia Ketiga.

Generasi ini dimotori oleh Dunia Ketiga (negara-negara berkembang yang tersebar di Asia-Afrika dan baru merdeka setelah PD II) sehingga hak-hak yang diajukanpun mencerminkan kepentingan masyarakat di wilayah itu. Penerimaan terhadap upaya negara-negara Dunia Ketiga ini dinyatakan dalam Deklarasi Wina (Juni 1993).

HAM dalam UUD 1945

Untuk mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur, maka nilai keadilan social, kekeluargaan , dan gotong-royong merupakan nilai yang tepat untuk menjiwai pembentukan pasal-pasal mengenai hak warga negara. Nilai keadilan social, khususnya juga diyakini dapat membawa perdamaian dunia bila diterpakan oleh bangsa-bangsa lain. Para tokoh bangsa yang merumuskan hak-hak wagra negara sependapat tetap berpegang teguh pada prinsip kedaulatan rakyat, sehingga rakyat tetap diberi hak untuk mengeluarkan pendapat dan bersidang, serta hak kesetaraan di hadapan hukum dan dalam pemerintahan. Selain prinsip kedaulatan rakyat, sila-sila Pancasila juga sangat mewarnai perumusan hak-hak warga negara.

Pasal-pasal tentang hak warga negara tetap tidak berubah hingga adanya amandemen UUD 1945. Perubahan terjadi setelah bangsa Indonesia mengalami sejumlah peristiwa, seperti kasus Tanjung Priok, Kasus Trisakti, serta kasus-kasus lain yang telah menibulkan banyak korban. Tuntutan mereka bergaung dalam Gerakan Reformasi pada tahun 1998. Hingga akhirnya pemerintah menetapkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM yang kemudian menjadi UU Nomor 39 Tahun 1999 yang di dalamnya juga ditetapkan hak perempuan dan anak.

Implementasi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kehidupan Sehari-hari

Secara formal, hak dan kewajiban penduduk Indonesia telah ditetapkan dalam UUD, yang meliputi hak umum, hak megatif dan positif, serta hak individual dan social. Adapun untuk menhimplementasikan hak dan kewajiban tersebut dalam kehidupan sehari-hari kita akan menguraikan hak-hak tersebut dalam tiga kategori, yaitu:

      (1)   Keamanan
Dalam pembukaan UUD disebutkan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kewajiban ini tentu akan diemban sebagai kewajiban tiap pemerintah untuk menjamin keamanan negara dan keselamatan penduduk yang tinggal di wilayah Indonesia. UUD 1945 sesudah amandemen telah menetapkan pasal-pasal tentang HAM yang berarti bahwa dalam kehidupan sehari-hari setiap orang juga dijamin keamanannya terhadap tindakan negara yang tidak adil.

      (2)   Kesetaraan
Seluruh warga negara tanpa memandang suku, agama, budaya, profesi, status social-ekonomi diperlakukan sama. Kesetaraan ini menempatkan setiap warga negara mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

      (3)   Kemerdekaan (Indepedensi)
Kemerdekaan di sini bermakna lebih dari kebebasan dalam pengertian liberal, karena kemerdekaan menempatkan individu sebagai “personal” atau pribadi yang bermartabat di dalam negara. Bersamaan dengan itu, pengakuan terhadap hak tersebut juga menuntut tanggung jawab untuk memelihara dan mempertahankan kemerdekaan negara.

Aktivitas politik yang dilakukan tiap-tiap warga negara sebenarnya juga merupakan sarana untuk memenuhi hak-haknya, diantaranya:
(a)    Hak untuk mengeluarkan pendapat dan mendapat informasi (Pasal 28 dan 28F, UUD 1945)
      (b)   Hak berserikat.
     (c)    Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing (Pasal 29, UUD 1945)
      (d)   Hak untuk memilih dalam pemilu.
      (e)    Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Batasan-batasan terhadap Hak dan Kebebasan Warga Negara

Dalam pemenuhan hak-hak warga negara tidak dapat diartikan bahwa warga negara dapat melakukan haknya tanpa batasan. Dalam kehidupan sehari-hari kita mengenal bahwa kebebasan manusia memiliki batasan-batasan. Seiring dengan itu maka Pasal 73 dan 74 UU Nomor 39 Tahun 1999, dan Pasal 28 UUD 1945 tentang HAM telah mengatur batasan-batasan tentang hak dan kebebasan warga negara.

Hak atau kemerdekaan untuk mengeluarkan pendapat sangat penting dalam negara yang menganut system demokrasi karena dengan itu warga negara sangat dapat memperoleh informasi, menyuarakan pendapat, berdiskusi, dan dsb. Menyuarakan pendapat dengan cara unjuk rasa juga diatur agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Dari batasan-batasan terdapat kebebasan warga negara dapat dilihat bahwa hak warga negara bukanlah tidak terbatas, karena hak warga negara, sebagai seorang individu, harus berhadapan dengan hak orang lain dan hak masyarakat. Pihak negara dapat menetapkan UU atau peraturan-peraturan yang membatasi hak-hak warga negara. Dengan kesadaran bahwa orang lain dan masyarakat juga memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, maka tiap warga negara diharapkan menyadari bahwa untuk memenuhi hak-haknya secara penuh ia pun wajib menghargai hak-hak orang lain pula.

Kewajiban Warga Negara

Hak warga negara selalu berbarengan dengan kewajiban warga negara. Kewajiban warga negara menuntutnya melakukan sesuatu dan jika ia tidak melakukannya maka ia dapat dikenai denda atau, dalam kasus tertentu, bahkan dapat dipenjara. Tanggung jawab sebenarnya juga merupakan bentuk kewajiban, tetapi pemenuhannya hanya secara sukarela atau tanpa paksaan.

Beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara, antara lain ialah:
      1)      Menjunjung/mematuhi hokum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1), UUD 1945)
      2)      Membela negara (Pasal 27 ayat (3), UUD 1945)
      3)      Membayar pajak
      4)      Mengikuti pendidikan dasar (wajib sekolah) (Pasal 31 ayat (2), UUD 1945)
      5)      Menghormati hak asasi orang lain (Pasal 28J, UUD 1945)

Bersamaan dengan kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain, warga negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengormati hak-hak orang lain yang tidak sependapat dengannya. Warga negara diharapkan mampu menghargai dan menerima pendapat orang lain tanpa memandang latar belakang budaya, suku, agama, dsb. Di samping menghargai keragaman, warga negara juga wajib menghargai hak orang lain dengan cara ikut memelihara berbagai fasilitas umum yang digunakan banyak orang.

Penutup

Kesimpulan dari uraian di atas mengenai hak dan kewajiban warga negara adalah hak warga negara selalu beriringan dengan kewajiban warga negara. Dimana tiap-tiap hal tersebut merupakan suatu bentuk kesinambungan untuk mewujudkan negara yang adil dan makmur. Selain itu keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi suatu patokan khusus bagi negara yang menganut system demokrasi seperti Indonesia, dimana hak dan kewajiban warga negaranya diatur dalam suatu peraturan-peraturan atau undang-undang yang telah diamandemenkan. Meski demikian, hak dan kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan sebebas-bebasbya, karena selain terdapat hak untuk melakukan susuatu kita juga memiliki kewajiban untuk tetap menghargai hak orang lain untuk juga melakukan sesuatu. Sehingga diharapkan tiap-tiap individu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab. Dengan demikian cita-cita mewujudkan negara yang adil dan makmur kelak dapat tercapai.

Lampiran

Pasal-Pasal yang berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal  26 ayat (1): Warga negara adalah  orang-orang  Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa  lain yang disahkan oleh UU sebagai warga negara.
Pasal 26 ayat (2): syarat-syarat yang mengenai  kewarganegaraan  ditetapkan dengan UU.
Pasal 27 ayat (1): segala warga negara  bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan, dan wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan  tidak  ada  kecualinya. 
Pasal 27 ayat (2): tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi  kehidupannya.
Pasal 27 ayat (3): setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
Pasal 28: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU. 
Pasal 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan  kehidupannya. 
Pasal 28E ayat (1): setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih  tempat tinggaldi wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak  kembali.
Pasal 28E ayat (2): setiap orang berhak atas kebebasan  meyakini dengan kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya 
Pasal 28E ayat (3): setiap orang berhak atas  kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 
Pasal 30 ayat (1): setiap warga negara berhak dan wajib  ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar